Pages

Friday, February 27, 2009

Makanan Haram

ebagaimana dimaklumi bersama bahwa makanan mempunyai pengaruh yang dominant bagi diri orang yang memakannya, artinya : makanan yang halal, bersih dan baik akan membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat. Sebaliknya, makanan yang haram akan membentuk jiwa yang keji dan hewani. Oleh karena itulah, Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan yang haram. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah baik, tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman : “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Dan firmanNya yang lain : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”. Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit : “Ya Rabbi ! Ya Rabbi! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram,dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya” [Hadits Riw


Allah juga berfirman.

“Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al-A’raf : 157]

Makna “ At-Thoyyibaat” bisa berarti lezat/enak, tidak membahayakan, bersih atau halal. [Lihat Fathul Bari (9/518) oleh Ibnu Hajar]

Sedangkan makan “Al-Khabaaits” bisa berarti sesuatu yang menjijikan, berbahaya dan haram. Sesuatu yang menjijikan seperti barang-barang najis, kotoran atau hewan-hewan sejenis ulat, kumbang, jangkrik, tikus, tokek/cecak, kalajengking, ular dan sebagainya sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan Syafi’i. [Lihat Al-Mughni (13/317) oleh Ibnu Qudamah]. Sesuatu yang membahayakan seperti racun, narkoba dengan aneka jenisnya, rokok dan sebagainya. Adapun makanan haram seperti babi, bangkai dan sebagainya.

KAIDAH PENTING TENTANG MAKANAN
Sebelum melangkah lebih lanjut, perlu kita tegaskan terlebih dahulu bahwa asal hukum segala jenis makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal. Allah berfirman.

“Artinya : Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” [Al-Baqarah : 168]

Tidak boleh bagi seorang untuk mengharamkan suatu makanan kecuali berlandaskan dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih. Apabila seorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah, Rabb semesta alam. FirmanNya.

“Artinya : Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan lebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” [An-Nahl : 116]

MAKANAN HARAM
Karena asal hukum makanan adalah halal, maka Allah tidak merinci dalam Al-Qur’an satu persatu, demikian juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-haditsnya. Lain halnya dengan makanan haram, Allah telah memerinci secara detail dalam Al-Qur’an atau melalui lisan rasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Allah berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” [Al-An’am : 119]

Perincian penjelasan tentang makanan haram, dapat kita temukan dalam surat Al-Maidah ayat 3 sebagai berikut ;

“Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” [Al-Maidah : 3]

Dari ayat di atas dapat kita ketahui beberapa jenis makanan haram yaitu :

[1]. BANGKAI
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sebagai berikut.

[a].Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
[b].Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
[c]. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati
[d]. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya [Lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir]

Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits.

“Artinya : Dari Ibnu Umar berkata: " Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa." [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11]

Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda.

"Artinya : Laut itu suci airnya dan halal bangkainya" [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11]

Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no. 480): "Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: "Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya" [Hadits Riwayat Daraqutni : 538]

Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. [Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi]

[2]. DARAH
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya :

"Artinya : Atau darah yang mengalir" [Al-An'Am : 145]

Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa'id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24]

Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih. Semuanya itu hukumnya halal. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: " Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama' yang mengharamkannya". [Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan]

[3]. DAGING BABI
Babi, baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur'an, hadits dan ijma' ulama.

Hikmah pengharamannya karena babi adalah hewan yang sangat menjijikan dangan mengandung penyakit yang sangat berbahaya. Oleh karena itu,makanan kesukaan hewan ini adalah barang-barang yang najis dan kotor. Daging babi sangat berbahaya dalam setiap iklim, lebih-lebih pada iklim panas sebagaimana terbukti dalam percobaan. Makan daging babi dapat menyebabkan timbulnya satu virus tunggal yang dapat mematikan. Penelitian telah menyibak bahwa babi mempunyai pengaruh dan dampak negatif dalam masalah iffah (kehormatan) dan kecemburuan sebagaimana kenyataan penduduk negeri yang biasa makan babi. Ilmu modern juga telah menyingkap akan adanya penyakit ganas yang sulit pengobatannya bagi pemakan daging babi. [Dari penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz sebagaimana dalam Fatawa Islamiyyah 3/394-395]

[4]. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.

[5]. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta, sapi dan lain sebagainya, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.

Al-Mauqudhah, Al-Munkhaniqoh, Al-Mutaraddiyah, An-Nathihah dan hewan yang diterkam binatang buas apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar'i, maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal.
[6]. BINATANG BUAS BERTARING
Hal ini berdasarkan hadits :

"Artinya : Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan" [Hadits Riwayat. Muslim no. 1933]

Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/118-119).

Maksudnya "dziinaab" yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan". [Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi]

Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. [Lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I'lamul Muwaqqi'in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani]

Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): "Saya tidak mengetahui persilangan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikian pula anjing, gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bukan pendapat orang....".

Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi'i berdasarkan hadits.

"Artinya : Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: "Ya". Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. [Shahih. Hadits Riwayat Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa'i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507)]

Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta'liqat Ar-Radhiyyah (3-28)

[7]. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
Hal ini berdasarkan hadits.

"Artinya : Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam" [Hadits Riwayat Muslim no. 1934]

Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234) "Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang dan sejenisnya". Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: "Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung
yang berkuku tajam."

[8]. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK)
Hal ini berdasarkan hadits

"Artinya : Dari Jabir berkata: "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda". [Hadits Riwayat Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941]

Dalam riwayat lain disebutkan begini.

"Artinya : Pada perang Khaibar, mereka meneyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda" [Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa'i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811]

Dalam hadits di atas terdapat dua masalah :

Pertama : Haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in dan ulama setelah mereka berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. [Lihat Sailul Jarrar (4/99) oleh Imam Syaukani]

Kedua : Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat Zaid bin Ali, Syafi'i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai syarat Bukhari Muslim dari Atha' bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij: " Salafmu biasa memakannya (daging kuda)". Ibnu Juraij berkata: "Apakah sahabat Rasulullah ? Jawabnya : Ya. (Lihat Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan'ani]

[9]. AL-JALLALAH
Hal ini berdasarkan hadits.

"Artinya : Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki". [Hadits Riwayat. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih]

Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya." [Hadits Riwayat. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189]

Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya " [Hadits Riwayat Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648]

Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. [Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648]

Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: "Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya..."

Hukum jalalah adalah haram dimakan sebagaimana pendapat mayoritas Syafi'iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Daqiq Al-'Ied dari para fuqaha' serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. [Lihat Fathul Bari (9/648)]

Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan (9/648): "Ukuran waktu boelhnya memakan hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar.". Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta'liqat Ar-
Radhiyyah (3/32).

[10]. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA
Berdasarkan hadits .

"Artinya : Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). [Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma'rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam FathulBari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390)]

Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhab baik secara tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits Abdullah bin Umar secara marfu' (sampai pada nabi).

“Artinya : Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya." [Hadits Riwayat Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943]

Demikian pula hadits Ibnu Abbas dari Khalid bin Walid bahwa beliau pernah masuk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke rumah Maimunah. Di sana telah dihidangkan dhab panggang. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita berkata : Khabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan !, lalu merekapun berkata : Wahai Rasulullah, ini adalah daging dhab. Serta merta Rasulullah mengangkat tangannya. Aku bertanya : Apakah daging ini haram hai Rasulullah? Beliau menjawab : “Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung kaumku sehingga akupun merasa tidak enak memakannya. Khalid berkata : Lantas aku mengambil dan memakannya sedangkan Rasulullah melihat. [Hadits Riwayat Bukhari no. 5537 dan Muslim no. 1946]

Dua hadit ini serta banyak lagi lainnya –sekalipun lebih shahih dan lebih jelas- tidak bertentangan dengan hadits Abdur Rahman bin Syibl di atas atau melazimkan lemahnya, karena masih dapat dikompromikan diantara keduanya.Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/666) menyatukannya bahwa larangan dalam hadits Abdur Rahman Syibl tadi menunjukkan makruh bagi orang yang merasa jijik untuk memakan dhab. Adapun hadits-hadits yang menjelaskan bolehnya dhab, maka ini bagi mereka yang tidak merasa jijik untuk memakannya. Dengan demikian, maka tidak melazimkan bahwa dhab hukumnya makruh secara mutlak. [Lihat pula As-Shahihah (5/506) oleh Al-Albani dan Al-Mausu’ah Al-Manahi As-Syar’iyyah (3/118) oleh Syaikh Salim Al-Hilali]

[11]. HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH
"Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam." [Hadits Riwayat Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz "kalajengking: gantinya "ular"]

Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): "Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan" [Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu' Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi]

"Artinya : Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak" [Hadits Riwayat. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129) : "Tokek/cecak telah
disepakati keharaman memakannya".

[12]. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH
"Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad " [Hadits Riwayat Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916]

Imam syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya." [Lihat Al-Majmu' (9/23) oleh Nawawi]

Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya. [Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi]

"Artinya : Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya” [Hadits Riwayat Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa'i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani]

Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafi'i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak. [Lihat pula Al-Majmu' (9/35), Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma'bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam]

[13]. BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM
Sebagai penutup pembahasan ini, ada sebuah pertanyaan : “Adakah ayat Qur’an atau Hadits shahih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram hukum memakannya seperti kepiting, kura-kura, anjing laut dan kodok?”.

Jawab secara umum : Perlu kita ingat lagi kaidah penting tentang makanan yaitu asal segala jenis makanan adalah halal kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tiddak ada dalil dari Al-Qur'an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya "asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yangmengharamkannya. [Lihat pula “Soal jawab” Juz. 2 hal. 658 oleh Ustadz A Hassan dkk]

Adapun jawaban secara terperinci :

Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm]

Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. [Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84]

Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346]

Katak/kodok - hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas. Wallahu A’lam

Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan. Apabila benar, maka itu dari Allah dan apabila salah, maka hal itu karena kemiskinan penulis dari perbendaharaan ilmu yang mulia ini dan penulis menerima nasehat dan kritik pembaca semua.

sumber :http://www.almanhaj.or.id/content/2062/slash/1
Read more...

MEROKOK (BAHAYA DAN DALIL-DALIL YANG MENGHARAMKANNYA)

Merokok tidak pernah dikenal di jaman Rasululloh SAW. Bahkan jika kita merujuk hukum rokok dalam literatur fiqih Islam klasik jarang dituliskan oleh para ulama masa itu. Kemungkinan besar karena rokok di zaman itu belum lagi dikenal. Baru pada beberapa abad yang lalu peradaban manusia mengenal rokok secara massal. Itu pun belum lagi diketahui sejauh mana bahayanya pada kesehatan. Karena itu bila kita mengacu pada literatur klasik, tidak kita temukan pernyataan mereka tentang rokok. Sedangkan para ulama masa kini, banyak berbicara tentang bahaya rokok serta melarang umat Islam mengkonsumsinya karena alasan-alasan yang sangat nyata. Maka bila kita menelaah fatwa ulama masa kini dalam masalah rokok, hampir seluruhnya melarang.

Berdasarkan sejarah yg pernah ditemukan para ahli, budaya merokok pertama kali dilakukan Indian Inca, sekitar 3000 tahun yg lalu. Pada saat Colombus masuk ke Amerika, budaya ini dibawa ke Eropa dan akhirnya menyebar ke seluruh dunia. Dengan kata lain, gara-gara Colombus, merokok jadi ngetrend dan bikin penyakit.

Jenis rokok sangat beragam, dari mulai tingwe (linting dhewe, melinting/ membungkus sendiri) hingga rokok putih, rokok dengan tar+nikotin rendah, dst dst. Di Indonesia, pabrik rokok yg terkenal diantaranya Djarum, Gudang Garam, dan (pemimpinnnya) Sampoerna (yang telah dibeli Philip Morris).


Oke, berikut ini aku kutip fatwa-fatwa dan nash-nash yg berkaitan dengan rokok.

Ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, ‘Apa hukum mengisap rokok berikut dalil nya dari Al-Qur’an dan Al-Hadits?

Jawab : Rokok adalah haram. Dalilnya adalah firman Allah:

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada mu.” (An-Nisa: 29)
“Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (An-Nisa: 5)

Lalu Allah dalam banyak ayatNya melarang kita berlaku boros. Dan, tak diragukan lagi membeli rokok adalah pemborosan dan sekaligus perusakan kesehatan, sehingga termasuk hal yang dilarang. Dalam Sunnah, Rasulullah SAW melarang membuang-buang harta. Dan tentu membelanjakan uang untuk rokok adalah membuang uang, karena manfaatnya yg tidak jelas;-) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Tidak boleh mendatangkan bahaya dan membalasnya dengan bahaya”.

Jadi bila ada sementara `tokoh` agama yang masih tetap merokok, besar kemungkinan beliau belum lagi menelaah fatwa para ulama masa kini tentang bahaya rokok. Atau belum mendapatkan informasi yang akurat berkaitan dengan bahaya rokok tersebut. Maka memang masih ada sementara kalangan yang membolehkannya atau sekedar meMAKRUHkannya dan TIDAK SAMPAI mengHARAMkannya (disertai dengan penekanan). Tapi untuk lebih memperdalam informasi bahaya rokok kami kutipkan beberapa informasi yang berkaitan dengan bahaya rokok untuk kesehatan :

Bahaya Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):

* 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
* 4x menderita kanker esophagus
* 2x kanker kandung kemih
* 2x serangan jantung.

Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama. Hingga dapat dikatakan : TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK.

Karsinogen Zat-zat karsinogen (pemicu kanker) yang terkandung pada rokok adalah: - vinyl chloride - benzo (a) pyrenes - nitroso-nor-nicotine. Satu-satunya zat yang lebih berbahaya daripada asap rokok dalam memicu kanker paru-paru adalah zat-zat radioaktif. Itu pun jika dimakan atau dihidap dalam kadar yang cukup. Kanker kematian umumnya bukan terjadi karena kesulitan bernafas yang diakibatkan oleh membesarnya kanker, tetapi karena posisi paru-paru dalam sistem peredaran darah menjadikan kanker mudah menyebar ke seluruh tubuh. Penyebaran metastase ke arah otak dan bagian kritis lainnya lah yang mengakibatkan kematian itu.

90% penderita meninggal dalam 3 tahun setelah diagnosis. Selain itu juga ada fakta-fakta yang tidak mungkin dipungkiri lagi :
1. Rekomendasi WHO, 10/10/1983 menyebutkan seandainya 2/3 dari yang dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, niscaya bisa memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi;
2. WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok (sekitar 1000 orang per hari);
3. Sembilanpuluh persen(90%) dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Shanghai Cina adalah disebabkan rokok;
4. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas;
5. Duapuluh (20) batang rokok perhari menyebabkan berkurangnya 15% haemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah;
6. Prosentase kematian orang yang berusia 46 tahun atau lebih adalah 25 % lebih bagi perokok.
Oleh karena itu, jika kita ingin meyampaikan kepada masyarakat tentang bahaya rokok dan pandangan syariat Islam terhadapnya, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa salah satu ciri mukmin yang baik adalah ia dapat meninggalkan hal-hal yang tidak ada manfaatnya bagi diri mukmin tersebut.

Merokok bukan saja tidak bermanfaat, bahkan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia (sebagaimana hadits di atas), baik itu bagi yang melakukannya ataupun orang-orang yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu, tentu seorang muslim yang memiliki pemahaman agama yang baik akan meninggalkannya.

Dan jangan lupa, sampaikan juga kepada mereka bahwa di sejumlah negara yang mayoritas penduduknya non muslim, terdapat aturan-aturan yang ketat bagi perokok. Di antaranya, tidak boleh merokok di tempat umum seperti stasiun, bandara dan lain-lain kecuali di tempat yang telah disediakan. Ini mungkin SANGAT BERBEDA (disertai penekanan) dengan negara kita, yang cenderung tidak peduli dengan bahaya yang ditimbulkan rokok, karena cukai+pajak yang diterima pemerintah dari sektor ini sangatlah besar.
Oke, dalil-dalilnya, aku tuliskan 10 dalil tambahan sebagai berikut:

1. “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al A’raf (7):157)
==Bukankah rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan berbau tidak enak?

2. “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al Baqarah (2):195)
==Rokok menyebabkan orang terkena penyakit kanker dan TBC, ini berarti lambat laun dia akan binasa.

3. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An Nisa (4):29)
==Rokok merupakan upaya bunuh diri secara perlahan-lahan

4. “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir,”(Al Baqarah (2):219)
==Bahaya rokok lebih besar daripada manfaatnya (bahkan mungkin tidak ada manfaatnya sama sekali?)

5. “Dan janganlah engkau bersikap boros, sesungguhnya orang yang suka memboroskan hartanya merupakan saudara-saudara setan.” (Al Isra(17):26-27)
==Rokok merupakan perbuatan boros dan menghambur-hamburkan uang

6. “Tidak ada makanan mereka kecuali dari pohon yang berduri. Makanan tersebut tidak menyebabkan gemuk dan tidak pula bisa menghilangkan rasa lapar.” (Al Ghasiyah(88):6-7)
==Rokok merupakan ˜makanan” yg tidak menggemukkan, tidak menghilangkan lapar. Dg analogi di atas, berarti rokok = makanan penduduk neraka, hihihihi ;-)
7. “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain” (HR Ahmad)
==Rokok tidak saja membahayakan diri sendiri, tapi juga membahayakan orang lain (ingat: perokok pasif lebih rentan terkena penyakit)

8. “Sesungguhnya Allah itu membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas, menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
==Rokok sudah jelas, mbuang harta

9. “Setiap (dosa) umatku dimaafkan (akan diampunkan) kecuali orang yang terang-terangan berbuat dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
==Perokok yang merokok tanpa rasa malu-malu, bahkan mengajak orang lain untuk berbuat kemungkaran seperti mereka jelas TIDAK DIMAAFKAN hohohoh..:p

10. Sabda Nabi shollallaahu “alaihi wa sallam: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya.” (HR. Bukhari)
==Asap merokok sangat mengganggu orang lain, baik istri, anak, tetangga, dan orang-orang sekitar anda.

Sebagian orang ada yang beralasan bahwa merokok itu makruh saja. Sebagai jawaban kami katakan, “Jika hukumnya makruh lalu mengapa kalian hisap. Bukankah makruh itu lebih dekat kepada haram daripada ke halal!

Perhatikanlah hadits Nabi shollallaahu “alaihi wa sallam berikut ini:

“Sungguh hal yang halal itu jelas dan haram pun juga sudah jelas. Namun di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas. Kebanyakan orang tidak mengetahui perkara-perkara tersebut. Barangsiapa berhati-hati terhadap hal yang tidak jelas statusnya, maka sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang tidak jelas, sungguh ia telah terjerumusdalam perkara yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah larangan, ia akan segera menggembala di daerah larangan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Beberapa komen :

Aku sendiri punya pandangan yang MODERAT terhadap perokok. Selama rokoknya tidak mengganggu aku, its oke-oke aza mereka merokok dekat aku, malah aku SANGAT SALUT pada perokok yang MINTA IZIN dahulu pada orang-orang sekitarnya jika mereka hendak merokok. Namun, aku sempat pula bersitegang dengan perokok, yang aku tegur baik-baik agar mematikan rokoknya, dianya malah marah-marah. Untung penumpang lain mendukungku, jadinya dia “terpaksa” mematikan rokoknya. Hanya saja, untuk perokok di ruangan AC, aku SANGAT MENGUTUK MEREKA”!! Kayaknya kok sangat tidak punya pikiran sekali, merokok di ruangan tertutup. Sorry buat yang kesindir. Sementara untuk diriku, aku cenderung MENGHARAMKAN rokok terutama karena aku pernah MENCOBA merokok, 2-3x, dan memang terasa langsung tidak baik untuk badanku so, aku putuskan berkata TIDAK kepada ROKOK. Nenekku (dari pihak Bapak) meninggal karena semasa muda suka merokok versi tingwe, alhamdulillah, Bapakku juga sudah sangat mengurangi (bahkan dalam tahap berhenti) rokok, sebatang bisa 2 hari.

Sumber : http://tausyiah275.blogsome.com/2005/09/14/merokok/
Read more...

Wednesday, February 18, 2009

Ricoh G600


Produk kamera digital memang banyak, namun jika Anda mencari kamera digital yang sanggup bekerja di ‘medan berat’ maka pilihan Anda jadi terbatas. Beberapa produsen kamera yang menawarkan produk dengan kemampuan ini adalah Olympus dan Pentax. Kali ini, Ricoh sebagai salah satu pemain lama di bidang kamera juga ikut menawarkan fitur yang serupa dengan melepas produk Ricoh G600 ini.

Bila dibandingkan dengan produk kamera tangguh keluaran Pentax dan Olympus, Ricoh ini terlihat jauh lebih ’sangar’ lantaran sekujur tubuhnya dilapisi karet berwarna hitam yang membuat bodi kamera ini jadi terlihat sedikit tambun. Namun meski di satu sisi kamera ini jadi tak ‘ramah saku’ tapi di sisi lain ukuran yang besar ini membuat kamera ini jadi mantap saat digenggam dan tak mudah tergelincir.


Ada beberapa hal yang menarik dari tampilan luar kamera digital ini. Yang pertama adalah lapisan karet yang membuat bodi kamera ini jadi tak gampang selip. Kelebihan kedua adalah disediakannya grip baik di bagian depan maupun di bagian belakang dari kamera yang membuatnya jadi makin nyaman digenggam. Kelebihan lain yang juga menguntungkan adalah ukuran lampu flash-nya yang terlihat cukup besar dan disediakannya hot-shoe di bagian atas dari kamera ini.

Ricoh menyebutkan bahwa kamera ini mampu menahan rembesan air masuk saat digunakan di bawah permukaan air. Kabarnya, kamera ini bisa digunakan hingga kedalaman 1 meter dari permukaan sementara di saat yang sama kamera ini juga mampu bekerja dengan baik dalam kondisi suhu rendah hingga minus 10º Celcius. Bahkan kalau secara tak sengaja, kamera ini terjatuh dari ketinggian 1,5 meter, ia masih tetap dapat bekerja dengan baik.

Sang produsen memasang sensor berkemampuan 10 megapixel dan lensa setara lensa 28mm wide angle dengan kemampuan optical zoom hingga 5x. Hasil bidikan dapat dipantau melalui layar LCD seluas 2,7 inci yang dipasang di bagian belakang dari kamera ini. Sistem menu dan penempatan tombol-tombol di bagian belakang juga terlihat mudah dimengerti dan dapat beroperasi dengan baik.

Karena Ricoh memasang lampu flash berukuran besar, otomatis kamera ini dapat bekerja dengan baik pada kondisi cahaya redup. Dan kenyataannya, kamera ini memang dapat tetap berfungsi dalam kondisi cahaya redup. Sayangnya, lampu flash ekstra kuat ini juga menyebabkan hasil bidikan dalam kondisi cahaya terang terlihat sedikit over-exposed.

Secara keseluruhan, performa kamera ini cukup memuaskan meski hasil bidikan terlihat banyak noise. Lensa yang digunakan juga menunjukkan gejala barrel distortion dan ada sedikit penyimpangan warna. Mungkin karena itu pula Trusted Reviews hanya memberikan nilai 7 dari 10 untuk produk yang dijual dengan harga 300 Poundsterling atau sekitar Rp 5.400.000 ini. Situs ini hanya memberikan nilai plus pada kualitas bahan pembuat kamera ini yang terasa kokoh.

Spesifikasi:
Sensor : 1/2.3″ CCD 10 megapixel
Lensa : 5.0 mm to 25 mm (equivalent to 28 mm to 140 mm on a 35 mm camera)
Zoom : 5x optical, 4x digital
Viewfinder : N/A
LCD Monitor : 2.7″ Transparent amorphous silicon TFT LCD, approx. 230,000 pixels
Maximum Aperture : F3.5 (wide angle) to F5.5 (telephoto)
Shutter Speed : 1/1500 seconds
White Balance : AUTO / OUTDOORS / CLOUDY / INCANDESCENT LAMP/INCANDESCENT LAMP 2 / FLUORESCENT LAMP/MANUAL SETTINGS, WB-BKT function
Flash : Built-in with red-eye reduction
Shooting Modes : Auto shooting mode/Scene mode (HIGH SENS/FIREFIGHTING/SKEW COR MODE/TEXT MODE/ZOOM MACRO/MOVIE)/My Settings mode/CALS mode
Photo Effects : N/A
Storage Media : 52MB + SD/SDHC
File Format : JPEG, AVI
Interfaces : USB 2.0
Dimensi : 116.5 x 68 x 32~29.1 mm
Read more...

Mozart, Si Jenius yang Penurut

Ada satu saat dalam sejarah musik di mana semua pihak yang berlawanan pandangan bersepakat, dan saat itu ada pada Mozart. Dialah komposer yang tidak perlu merevisi satu nada pun dalam karyanya.

Mozart adalah musisi dan komponis besar yang, menurut Robert Schumann, merupakan salah satu dari tiga jenius musik bersama Ludwig van Beethoven dan Johann Sebastian Bach. Pencapaiannya dianggap setingkat dengan prestasi Raphael dan Shakespeare di bidangnya. Sebagian orang menyebutnya salah satu jenius terbesar dalam peradaban Barat. Dia telah menghasilkan lebih dari 600 karya selama hidupnya yang hanya 35 tahun.

Namun, Mozart yang jenius ternyata juga memiliki sisi lain kehidupan yang menarik, terutama hubungannya dengan ayahnya, Leopold Mozart--seorang musisi profesional berpendidikan tinggi. Mozart seorang anak penurut yang taat kepada ayah dan keluarganya.


Lahir dari keluarga musisi pada 27 Januari 1756 di Salzburg, Austria, Wolfgang Amadeus Mozart menjadi sosok fenomenal. Pada usia tiga tahun ia telah belajar musik dan memahami pelajaran secepat pelajaran itu diberikan kepadanya. Pada usia lima tahun ia telah mencipta beberapa karya dan kord-kord yang menyenangkan. Saat berumur enam tahun ia telah menulis sejumlah karya cantik untuk harpsikord dan berupaya menciptakan sebuah konserto.

Mozart kecil, Si Anak Ajaib yang dikenal sebagai pencipta Eine Kleine Nachtmusik, juga simfoni, konserto, opera, dan sonata, tak ubahnya sebuah bintang nan amat cemerlang di angkasa musik. Bukan saja musik-musik gubahannya mempesona, tapi ia juga melambangkan kejeniusan yang fenomenal. Julukan "sang maestro Mozart" diberikan kepadanya ketika usianya belum genap delapan tahun. Di sisi lain, kehidupan keluarganya yang penuh gejolak juga patut disimak. Leopold seorang figur dominan. Dan Mozart, di luar bakat briliannya sebagai komposer, terus menjadi "anak kecil" di bawah bayang-bayang ayahnya.

Kisah hubungan antara Mozart dan ayah menjadi sorotan utama buku ini. Hidup sebagai borjuis lokal membuat ayah Mozart sangat berambisi menjadikan anak-anaknya pekerja keras demi kehidupan dan martabatnya kelak. Karenanya, keluarga Mozart memegang teguh nilai-nilai borjuis lokal: kerja keras, jujur, setia pada pasangan, dan cepat melunasi tagihan.

Wolfgang Mozart adalah anak yang baik dan penurut, tapi apakah Leopold ayah yang baik? Pengaruh ayahnya tampak sangat jelas dan bertahan sangat lama sehingga tak seorang pun penulis biografi Mozart dapat melewatkan hubungan ayah-anak yang penting ini. Leopold Mozart adalah guru, kolaborator, penasihat, perawat, sekretaris, impresario, agen pers, dan pemandu sorak bagi Mozart.

Sejak sangat belia, Mozart tahu siapa yang paling berjasa bagi dirinya: "sesudah Tuhan", katanya, "papa-lah yang paling banyak berjasa." Meski terkadang dengan kesabaran dan kerendahan hati yang menyentuh, ia menangkis tuduhan kasar ayahnya yang hampir selalu tanpa dasar menduga Mozart melakukan kesalahan atau kekeliruan tertentu. "Aku hanya memiliki satu permintaan," tulisnya dengan nada sedih pada akhir 1777, ketika usianya mendekati dua puluh dua, "yaitu janganlah terlalu berprasangka buruk tentang diriku."

Sikap ayahnya yang demikian merupakan tuntutan sekaligus kekhawatiran sang ayah terhadap kehidupan keluarganya. Sebagai keluarga sederhana, tumpuan hidup keluarga Mozart diperoleh dari kegiatannya bermusik. Singkatnya, ada beragam motivasi yang membentuk hubungan Leopold dengan sang anak, dan ini sangat manusiawi. Langkah-langkah Leopold ini di antaranya didorong oleh kekhawatirannya yang irasional tentang keuangan keluarga.

Mozart merupakan komponis pertama dalam sejarah yang berusaha hidup dari pekerjaannya sebagai seniman yang berdiri sendiri. Ini terjadi, terutama setelah hubungannya dengan Uskup Agung Hieronymus, Pangeran Colloredo, retak pada 1781. Sampai akhir hayatnya, Mozart hidup dalam kemiskinan. "Keliru kalau orang mengira bahwa seni datang dengan gampang pada saya. Tidak seorang pun yang mencurahkan begitu banyak waktu dan pikiran bagi komposisi seperti saya. Tidak ada seorang empu masyhur yang musiknya tidak saya kaji berulang-ulang."

Penjelasan Mozart di atas mungkin ia pandang perlu karena pencinta musik gubahannya banyak yang mempercayai bahwa musik adalah urusan gampang bagi jenius ini. Wajar saja dugaan itu muncul. Di tangan Mozart, musik seakan lahir begitu saja dan mengalir indah, dengan style yang bisa dikatakan sempurna. Yang mendengar musik Mozart pun lebih kurang akan berpandangan sama.

Kemasyhuran Mozart di bidang musik menyebabkan nama dan komposisinya--selain Johann Sebastian Bach--menjadi paling sering dijadikan tema festival di seluruh dunia, hingga kini. Sebagian dari festival itu sudah berumur bertahun-tahun dan termasuk festival yang bergengsi di dunia, seperti halnya Mostly Mozart Festival di New York yang sudah berumur 37 tahun dan selalu dihadiri artis-artis besar dunia.

Komponis besar ini hanyalah satu dari sekian banyak komponis kondang dari Austria. Sebut saja Ludwig van Beethoven, Anton Bruckner, Franz Joseph Hayden, Franz Schubert, Johann Srausses, Franz von Suppe, Franz Lehar, Gustav Mahler, Richard Strauss, Alban Berg, Anton Webern, dan Arnold Schoenberg. Austria juga menghasilkan dirigen kondang, misalnya, Felix Weingartner, Clemens Krauss, dan Herbert von Karajan. Itulah sebabnya Austria disebut sebagai "Bumi Musik". Di Winna, Austria, ada dua gedung opera yang begitu kondang, Volksoper (Opera Rakyat) yang dibuka pada 1904, dan Vienna State Opera yang dibuat pada 1869.

Puluhan, atau bahkan ratusan, buku telah dibuat tentang Mozart. Sejarah hidupnya telah banyak ditulis. Masa hidupnya yang pendek, tapi menarik, menjadi sumber cerita yang dirangkai secara imajinatif oleh Franz Xaver Niemetschek, pemuja Mozart dari Praha, dalam Leben des K.K.Kapellmeisterswolfgang Gottlieb Mozart nach Originalquellen Beschrieben (1798). Ia juga dianggap sebagai penulis pertama biografi Mozart.

Sebuah biografi utuh terbaru karya Maynard Solomon, Mozart: A Life (1995),merupakan buku yang sangat mengesankan karena penulisnya memakai perspektif psikoanalisis dalam mengeksplorasi penguasaan musik Mozart. Sebuah buku lebih dari 600 halaman ini mampu menyuguhkan informasi tentang karir musik Mozart dan menelisik kehidupan batinnya yang ditulis secara mendetail. Dan masih banyak buku-buku yang lain.

Sementara itu, buku yang ditulis oleh Peter Gay ini terfokus pada konflik endemik ayah-anak, dan banyak mengutip buku hasil tesis Solomon. Inilah sisi lain kehidupan Mozart. Di satu sisi, dia harus menerima perlakuan ayahnya yang dominan terhadap dirinya, di sisi lain dia harus tetap mencipta dan menggubah karya musik yang bagus.

Bahkan, kisah hidup Mozart juga diangkat dalam pita seluloid pada 1984. Sebuah film yang diangkat dari cerita hidup Mozart berjudul Amadeus garapan sutradara Milos Forman telah memenangkan delapan Academy Award--sebuah penghargaan yang luar biasa.

Dalam sakit parah di masa-masa akhir hidupnya, sebuah Requiem agung diciptakannya, yang ternyata menjadi pengantar kematiannya sendiri pada 1791. Mozart segera dilupakan orang. Tanda kuburnya pun tak pernah diketahui pasti hingga sekarang. Seniman besar sepanjang abad ini mewarisi dunia dengan karya musik dalam jumlah dan nilai keindahan yang luar biasa.

Kini, penghargaan dan festival musik di seluruh dunia yang menggunakan namanya semakin banyak. Penghormatan dan penghargaan kian meluas. Selanjutnya, kita layak menyimak sebuah kaidah mazhab Mozartian: semakin orang menganggap serius musik Mozart, semakin serius dia diperhitungkan.


Read more...

Saturday, February 7, 2009

Life '09 - Paket Multimedia Teranyar dari Apple


Cupertino, California. Apple mengumumkan peluncuran aplikasi iLife '09 yang mencakup upgrade besar-besaran untuk aplikasi iPhoto, iMovie dan Garage Band serta penambahan 2 aplikasi baru yaitu iWeb '09 dan iDVD '09. iLife merupakan kumpulan aplikasi digital yang diperuntukkan bagi Mac OS X. iLife suite terdiri dari iPhoto, iMovie, Garageband, iWeb dan iDVD yang efektif untuk mengorganisir, melihat, mengedit, publikasi digital content (gambar, video, musik, halaman web), pembuatan DVD hingga belajar bermain musik.



iPhoto '09 menawarkan kemampuan untuk melakukan organisasi foto berdasarkan suatu even dengan menambahkan pendeteksi wajah, pengenal wajah, serta teknologi GPS dalam bentuk Geotag.

iMovie '09 menambahkan fungsi baru Precision Editor, video stabilizer, advanced drag and drog, serta animasi peta perjalanan.

iDVD '09 memperbaharui templatenya dengan Hollywood style, sedangkan iWeb '09 menambahkan widget baru, seperti iSight video dan foto, countdown timer, video YouTube dan RSS feeds serta FTP terintegrasi yang memungkinkan pengguna untuk melakukan publikasi website secara virtual ke layanan hosting manapun dan update website bisa ditambahkan secara otomatis pada profile Facebook.

Sedangkan GarageBand '09 memperkenalkan cara baru untuk membantu pengguna mempelajari cara bermain piano dan gitar dengan 18 pelajaran dasar. Pelajaran ini dipersembahkan dalam bentuk video HD dan opsional dari artis top internasional seperti Sting, Norah Jones, John Fogerty dan Sara Bareilles.

iLife '09 dapat berjalan di Mac OS X Leopard versi 10.5.6 atau setelahnya, QuickTime 7.5.5 atau setelahnya dan 4GB space hard drive. Sedangkan untuk spesifikasi hardware, iLife '09 dapat berjalan di Mac dengan prosesor Intel, PowerPC G4 dan G5 atau setidaknya prosesor dengan kecepatan minimal 867 MH. Kebutuhan memory minimal 512MB namun direkomendasikan setidaknya 1GB.

iLife '09 akan langsung terinstal pada setiap keluaran Mac terbaru. Pengguna Mac lama dapat melakukan upgrade dengan membayar seharga $70. Apple juga menawarkan paket Mac Box Set yang dilengkapi dengan iLife'09, iWork '09 dan Mac OS X Leopard seharga $169. Read more...

browser info

IP

technorati

Add to Technorati Favorites