Pages

Friday, February 27, 2009

MEROKOK (BAHAYA DAN DALIL-DALIL YANG MENGHARAMKANNYA)

Merokok tidak pernah dikenal di jaman Rasululloh SAW. Bahkan jika kita merujuk hukum rokok dalam literatur fiqih Islam klasik jarang dituliskan oleh para ulama masa itu. Kemungkinan besar karena rokok di zaman itu belum lagi dikenal. Baru pada beberapa abad yang lalu peradaban manusia mengenal rokok secara massal. Itu pun belum lagi diketahui sejauh mana bahayanya pada kesehatan. Karena itu bila kita mengacu pada literatur klasik, tidak kita temukan pernyataan mereka tentang rokok. Sedangkan para ulama masa kini, banyak berbicara tentang bahaya rokok serta melarang umat Islam mengkonsumsinya karena alasan-alasan yang sangat nyata. Maka bila kita menelaah fatwa ulama masa kini dalam masalah rokok, hampir seluruhnya melarang.

Berdasarkan sejarah yg pernah ditemukan para ahli, budaya merokok pertama kali dilakukan Indian Inca, sekitar 3000 tahun yg lalu. Pada saat Colombus masuk ke Amerika, budaya ini dibawa ke Eropa dan akhirnya menyebar ke seluruh dunia. Dengan kata lain, gara-gara Colombus, merokok jadi ngetrend dan bikin penyakit.

Jenis rokok sangat beragam, dari mulai tingwe (linting dhewe, melinting/ membungkus sendiri) hingga rokok putih, rokok dengan tar+nikotin rendah, dst dst. Di Indonesia, pabrik rokok yg terkenal diantaranya Djarum, Gudang Garam, dan (pemimpinnnya) Sampoerna (yang telah dibeli Philip Morris).


Oke, berikut ini aku kutip fatwa-fatwa dan nash-nash yg berkaitan dengan rokok.

Ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, ‘Apa hukum mengisap rokok berikut dalil nya dari Al-Qur’an dan Al-Hadits?

Jawab : Rokok adalah haram. Dalilnya adalah firman Allah:

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada mu.” (An-Nisa: 29)
“Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (An-Nisa: 5)

Lalu Allah dalam banyak ayatNya melarang kita berlaku boros. Dan, tak diragukan lagi membeli rokok adalah pemborosan dan sekaligus perusakan kesehatan, sehingga termasuk hal yang dilarang. Dalam Sunnah, Rasulullah SAW melarang membuang-buang harta. Dan tentu membelanjakan uang untuk rokok adalah membuang uang, karena manfaatnya yg tidak jelas;-) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Tidak boleh mendatangkan bahaya dan membalasnya dengan bahaya”.

Jadi bila ada sementara `tokoh` agama yang masih tetap merokok, besar kemungkinan beliau belum lagi menelaah fatwa para ulama masa kini tentang bahaya rokok. Atau belum mendapatkan informasi yang akurat berkaitan dengan bahaya rokok tersebut. Maka memang masih ada sementara kalangan yang membolehkannya atau sekedar meMAKRUHkannya dan TIDAK SAMPAI mengHARAMkannya (disertai dengan penekanan). Tapi untuk lebih memperdalam informasi bahaya rokok kami kutipkan beberapa informasi yang berkaitan dengan bahaya rokok untuk kesehatan :

Bahaya Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):

* 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
* 4x menderita kanker esophagus
* 2x kanker kandung kemih
* 2x serangan jantung.

Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama. Hingga dapat dikatakan : TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK.

Karsinogen Zat-zat karsinogen (pemicu kanker) yang terkandung pada rokok adalah: - vinyl chloride - benzo (a) pyrenes - nitroso-nor-nicotine. Satu-satunya zat yang lebih berbahaya daripada asap rokok dalam memicu kanker paru-paru adalah zat-zat radioaktif. Itu pun jika dimakan atau dihidap dalam kadar yang cukup. Kanker kematian umumnya bukan terjadi karena kesulitan bernafas yang diakibatkan oleh membesarnya kanker, tetapi karena posisi paru-paru dalam sistem peredaran darah menjadikan kanker mudah menyebar ke seluruh tubuh. Penyebaran metastase ke arah otak dan bagian kritis lainnya lah yang mengakibatkan kematian itu.

90% penderita meninggal dalam 3 tahun setelah diagnosis. Selain itu juga ada fakta-fakta yang tidak mungkin dipungkiri lagi :
1. Rekomendasi WHO, 10/10/1983 menyebutkan seandainya 2/3 dari yang dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, niscaya bisa memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi;
2. WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok (sekitar 1000 orang per hari);
3. Sembilanpuluh persen(90%) dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Shanghai Cina adalah disebabkan rokok;
4. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas;
5. Duapuluh (20) batang rokok perhari menyebabkan berkurangnya 15% haemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah;
6. Prosentase kematian orang yang berusia 46 tahun atau lebih adalah 25 % lebih bagi perokok.
Oleh karena itu, jika kita ingin meyampaikan kepada masyarakat tentang bahaya rokok dan pandangan syariat Islam terhadapnya, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa salah satu ciri mukmin yang baik adalah ia dapat meninggalkan hal-hal yang tidak ada manfaatnya bagi diri mukmin tersebut.

Merokok bukan saja tidak bermanfaat, bahkan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia (sebagaimana hadits di atas), baik itu bagi yang melakukannya ataupun orang-orang yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu, tentu seorang muslim yang memiliki pemahaman agama yang baik akan meninggalkannya.

Dan jangan lupa, sampaikan juga kepada mereka bahwa di sejumlah negara yang mayoritas penduduknya non muslim, terdapat aturan-aturan yang ketat bagi perokok. Di antaranya, tidak boleh merokok di tempat umum seperti stasiun, bandara dan lain-lain kecuali di tempat yang telah disediakan. Ini mungkin SANGAT BERBEDA (disertai penekanan) dengan negara kita, yang cenderung tidak peduli dengan bahaya yang ditimbulkan rokok, karena cukai+pajak yang diterima pemerintah dari sektor ini sangatlah besar.
Oke, dalil-dalilnya, aku tuliskan 10 dalil tambahan sebagai berikut:

1. “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al A’raf (7):157)
==Bukankah rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan berbau tidak enak?

2. “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al Baqarah (2):195)
==Rokok menyebabkan orang terkena penyakit kanker dan TBC, ini berarti lambat laun dia akan binasa.

3. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An Nisa (4):29)
==Rokok merupakan upaya bunuh diri secara perlahan-lahan

4. “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir,”(Al Baqarah (2):219)
==Bahaya rokok lebih besar daripada manfaatnya (bahkan mungkin tidak ada manfaatnya sama sekali?)

5. “Dan janganlah engkau bersikap boros, sesungguhnya orang yang suka memboroskan hartanya merupakan saudara-saudara setan.” (Al Isra(17):26-27)
==Rokok merupakan perbuatan boros dan menghambur-hamburkan uang

6. “Tidak ada makanan mereka kecuali dari pohon yang berduri. Makanan tersebut tidak menyebabkan gemuk dan tidak pula bisa menghilangkan rasa lapar.” (Al Ghasiyah(88):6-7)
==Rokok merupakan ˜makanan” yg tidak menggemukkan, tidak menghilangkan lapar. Dg analogi di atas, berarti rokok = makanan penduduk neraka, hihihihi ;-)
7. “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain” (HR Ahmad)
==Rokok tidak saja membahayakan diri sendiri, tapi juga membahayakan orang lain (ingat: perokok pasif lebih rentan terkena penyakit)

8. “Sesungguhnya Allah itu membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas, menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
==Rokok sudah jelas, mbuang harta

9. “Setiap (dosa) umatku dimaafkan (akan diampunkan) kecuali orang yang terang-terangan berbuat dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
==Perokok yang merokok tanpa rasa malu-malu, bahkan mengajak orang lain untuk berbuat kemungkaran seperti mereka jelas TIDAK DIMAAFKAN hohohoh..:p

10. Sabda Nabi shollallaahu “alaihi wa sallam: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya.” (HR. Bukhari)
==Asap merokok sangat mengganggu orang lain, baik istri, anak, tetangga, dan orang-orang sekitar anda.

Sebagian orang ada yang beralasan bahwa merokok itu makruh saja. Sebagai jawaban kami katakan, “Jika hukumnya makruh lalu mengapa kalian hisap. Bukankah makruh itu lebih dekat kepada haram daripada ke halal!

Perhatikanlah hadits Nabi shollallaahu “alaihi wa sallam berikut ini:

“Sungguh hal yang halal itu jelas dan haram pun juga sudah jelas. Namun di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas. Kebanyakan orang tidak mengetahui perkara-perkara tersebut. Barangsiapa berhati-hati terhadap hal yang tidak jelas statusnya, maka sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang tidak jelas, sungguh ia telah terjerumusdalam perkara yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah larangan, ia akan segera menggembala di daerah larangan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Beberapa komen :

Aku sendiri punya pandangan yang MODERAT terhadap perokok. Selama rokoknya tidak mengganggu aku, its oke-oke aza mereka merokok dekat aku, malah aku SANGAT SALUT pada perokok yang MINTA IZIN dahulu pada orang-orang sekitarnya jika mereka hendak merokok. Namun, aku sempat pula bersitegang dengan perokok, yang aku tegur baik-baik agar mematikan rokoknya, dianya malah marah-marah. Untung penumpang lain mendukungku, jadinya dia “terpaksa” mematikan rokoknya. Hanya saja, untuk perokok di ruangan AC, aku SANGAT MENGUTUK MEREKA”!! Kayaknya kok sangat tidak punya pikiran sekali, merokok di ruangan tertutup. Sorry buat yang kesindir. Sementara untuk diriku, aku cenderung MENGHARAMKAN rokok terutama karena aku pernah MENCOBA merokok, 2-3x, dan memang terasa langsung tidak baik untuk badanku so, aku putuskan berkata TIDAK kepada ROKOK. Nenekku (dari pihak Bapak) meninggal karena semasa muda suka merokok versi tingwe, alhamdulillah, Bapakku juga sudah sangat mengurangi (bahkan dalam tahap berhenti) rokok, sebatang bisa 2 hari.

Sumber : http://tausyiah275.blogsome.com/2005/09/14/merokok/

1 comment:

  1. ayat ayat itu terlalu di paksakan untuk merokok
    patwa ulama.diharamkan merokok untuk wanita hamil,anak anak ditempat umum.

    ReplyDelete

browser info

IP

technorati

Add to Technorati Favorites